Iklan

terkini

Kasus Korupsi BRA, JPU Tuntut Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

Chaidir
23 Februari 2025, 11:58:00 AM WIB Last Updated 2025-02-23T04:58:52Z

Portalssi,  Banda Aceh : Persidangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kembali digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Jumat, 21 Februari 2025. Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa enam orang terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang dihadirkan di persidangan, kami berpendapat bahwa enam orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Dr. Lukman Hakim.

JPU menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,25 miliar atau pidana penjara tambahan selama 9 tahun jika harta benda tidak mencukupi.

Terdakwa Zulfikar dituntut dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,66 miliar atau 6 tahun 9 bulan kurungan tambahan jika tidak membayar. Terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,71 miliar atau tambahan 5 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Muhammad dituntut pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp250 juta atau tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak membayar.

Terdakwa Mahdi mendapat tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp250 juta atau tambahan 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak membayar.

Terdakwa Hamdani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10 juta atau tambahan 3 tahun 9 bulan penjara. Persidangan berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.

Selama proses persidangan, pengamanan dilakukan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta anggota Kepolisian Resor Banda Aceh. Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Adapun agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Korupsi BRA, JPU Tuntut Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

Terkini