Iklan

terkini

Kejati Geledah dan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh

Chaidir
22 Januari 2025, 9:18:00 PM WIB Last Updated 2025-01-22T14:18:30Z
Portalssi, Banda Aceh : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, melakukan penggeledahan di kediaman dan Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Rabu (22/1/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

“Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan, maka Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan barang bukti, di kediaman dan Kantor BGP Aceh, sekira pukul 09.30 s/d selesai,” kata Ali.

Lanjut Ali Rasab, bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti  dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho, terhadap Rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh), Ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Selanjutnya Ali Rasab Lubis, mengatakan atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat.

“Terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana,” tutupnya.(**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Geledah dan Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh

Terkini