Upacara ini dipimpin oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., yang diikuti oleh Asisten, Kooordinator dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh.
Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “BERSAMA MELAWAN KORUPSI UNTUK INDONESIA MAJU”. Tema ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan itu Muhibuddin membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam amanat yang disampaikan, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk Kejaksaan, untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung menyoroti capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dan menekankan perlunya sinergi antara pencegahan, penindakan, dan perbaikan sistem dalam pemberantasan korupsi.
"Korupsi tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga merongrong stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, sistemik, dan integratif," ujar Wakajati Aceh saat membacakan amanat.
"Jaksa harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang bersih dan berintegritas. Moralitas yang baik akan menciptakan integritas yang kokoh dalam pelaksanaan tugas," ujar Muhibuddin juga mengapresiasi Aspisus Kejati Aceh yang melaksanakan penindakan hukum kasus korupsi di Aceh.
Selain itu upaya pencegahan terus menjadi fokus utama, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi, penyuluhan hukum yang selama ini dilaksanakan oleh Humas Penkum kejati Aceh yang melibatkan kerja sama dengan intansi pemerintahan, peran aktif berbagai elemen, termasuk LSM dan organisasi lainnya, yang dilakukan secara berkesinambungan.
Upaya preventif juga telah diinisiasi sejak awal, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pejabat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi dan pelanggaran lainnya.
Usai Upacara kegiatan dilanjutkan dengan bagi bagi stiker dan payung yang bertuliskan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi se-Dunia) kepada setiap pengendara yang lewat di depan Kantor Kejati. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah pesan moral kepada masyarakat agar ikut melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan mengingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. (**)