Portalssi, Banda Aceh : Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni.
Kasasi tersebut diajukan menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 27 Februari 2024, yang membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan (vrijspraak).
Mahkamah Agung melalui putusannya tanggal 16 Desember 2024 menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima informasi sebagai berikut
Kedua Terdakwa yakni Tengku Yusni bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dengan Nomor Perkara: 5795/K/Pid.Sus/2024, Terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun
Selain itu terdakwa di kenakam denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni dengan Nomor Perkara: 5799/K/Pid.Sus/2024 dinyatakan Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP.
Terdakwa dihukum 3 tahun Penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp 90 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan JPU segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melaksanakan eksekusi para terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan MA.
“Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari MA”,Kata Ali Rasab dalam Keterangan Persnya Rabu 18 Desember 2024
Ali Rasab Lubis, S.H., menegaskan bahwa Kejati Aceh tetap konsisten menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. “Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU berbuah keadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” ujar Ali.
Kasasi Sebelumnya dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Ir. Tengku Rusli bin (Alm) Tengku Abdul Jalil, juga telah divonis bersalah oleh MA RI melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024. Amar putusan menyatakan Tengku Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP yang dijatuhkan hukuma Penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta, Uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Eksekusi terhadap Tengku Rusli telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 (**)