Portalssi, Banda Aceh : Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.
secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 pada hari
Selasa, 3 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kajati lantai
2 yang diikuti oleh Wakajati Aceh Muhibuddin, S.H.,M.H serta seluruh Asisten,
pejabat eselon III dan IV pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan seluruh Kepala
Kejaksaan Negeri se-Aceh melalui daring zoom meeting.
anggaran 2025 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan
Negeri se-Aceh serta menginventarisasi capaian kinerja yang terdiri atas
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang serta pelaksanaan tugas
dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target prioritas nasional.
Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakerda ini
merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahun bertujuan
mengelaborasi ide, gagasan, dan langkah-langkah untuk senantiasa berbenah
dan mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan berkenaan dengan
pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi suatu institusi, sekaligus menjadi sarana
konsolidasi internal dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan dengan
mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang
penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah.
“Terkait Pembangunan Zona Integritas, Saya berharap pada tahun 2025
nanti satker sewilayah Aceh dapat mentargetkan meraih Zona Integritas
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) karena kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan saja sarana dan
prasarana pendukung dalam pelayanan publik yang berkualitas akan tetapi
bagaimana perubahan mindset (pola pikir) dan komitmen Pimpinan dan seluruh
Pegawai untuk meningkatkan kualitas manjemen kinerja yang baik dengan
menerapkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta pengendalian dan
pengawasan internal terhadap risiko penyimpangan integritas.” Ucap Kajati.
Kajati juga meminta kepada seluruh satker sewilayah Aceh dapat
meningkatkan kualitas kinerja, mewujudkan penegakan hukum yang
berorientasi pada penegakan hukum yang humanis dan terwujudnya Reformasi
Birokrasi yang efektif dan efisien. Jaga integritas dan profesionalisme dalam
setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari hari.
Diharapkan dengan terselenggaranya Rakerd aini, Kejaksaan Tinggi Aceh
dan seluruh jajarannya dapat semakin solid dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.(**)