Portalssi, IDI RAYEUK : Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (13/11/2024).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa SMA di beberapa wilayah Aceh.
Tim JMS Kejati Aceh melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMKN 3 Langsa, dilanjutkan pada 14 November di SMAN 1 Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema penting mengenai bahaya narkoba, judi online, dan bullying. Materi disampaikan oleh Ali Rasab Lubis, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh.
Dalam paparannya, Ali Rasab Lubis memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, risiko terlibat dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban. Beliau juga menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar, sehingga mereka dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Selain itu, kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa-siswi yang hadir. Mereka merasa bahwa materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Aceh dan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia dan taat hukum,” ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, Yusmiana S.Pd.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar. Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif. (**)