Portalssi, Banda Aceh : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyerukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi secara ketat agar para pemilih tidak membawa alat perekam gambar ke bilik suara saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
“Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik TPS,” ujar Agusni di Banda Aceh, Senin (25/11/2024).
Seruan tersebut, kata Agusni, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Huruf E Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, tambah Agusni, disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara di TPS, petugas KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
“Kami menyerukan kepada segenap penyelengara memedomani sebagaimana bunyi pasal tersebut,” minta Agusni.
Bukan hanya kepada penyelenggara Pilkada, Agusni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memedomani PKPU ini demi mendukung kelancaran proses pesta demokrasi 27 November mendatang.
“Seruan ini tidak hanya disampaikan kepada penyelenggara KPPS yang bertugas di setiap TPS, namun juga buat segenap masyarakat pemilih agar memerhatikan dan memedomani PKPU ini,” pungkasnya. (**)