Portalssi, Banda Aceh : Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menyebut bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka, Jum’at (01/ 11/2024).
Selanjutnya, disebutkan Ali Rasab bahwa penetapan tersangka adalah tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- bersumber APBA-P TA 2023
“Terhadap terdakwa Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami serta Hamdani, masing-masing didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” kata Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Ali Rasab menyebut bahwa dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lanjutnya, untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun kronologisnya, disebutkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002, berupa Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Kemudian, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bahwa pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka (terdakwa) telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,- bersifat nyata dan pasti/ actual lost dengan perhitungan total lost,” demikian ungkap Ali Rasab Lubis. (**)