Portalssi, Banda Aceh : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak Eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA, Selasa (26/11).
Perkara ini menyeret dua terdakwa, Suhendri, A.Md dan Zulfikar Bin dan empat tersangka lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp15 Miliar lebih yang sumber anggaran APBA-P TA 2023.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, SH, didampingi R. Deddy Harianto, SH, M.Hum, dan Heri Alfian, SH, MH, memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.
Amar putusan sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA adalah sebagai berikut:
Keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dinyatakan ditolak.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Sidang juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asrul Ferryandi, SH, MH, Zilzaliana, SH, MH, dan Wahyudi Kuosu, SH, MH, serta tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Kamaruddin, SH, MH, Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH, dan Murtadha, SH.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (**)