Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, audiensi pihak OJK tersebut terkait dengan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Undang-undang itu juga terkait dengan lembaga yang melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
Dalam audiensi itu, kata Joko, OJK menyampaikan upayanya dalam melindungi kepentingan masyarakat, di mana nantinya OJK akan bersama-sama dengan otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.“Pembahasan dalam audiensi itu tentang aktivitas keuangan ilegal yang perlu diwaspadai dan diberantas bersama, mengingat adanya kerugian masyarakat akibat adanya investasi ilegal dari tahun 2017 - 2023 sebesar Rp139,674 triliun,” kata Joko, dalam rilisnya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Di sisi lain, sambung Joko, tujuan audiensi pihak OJK juga terkait akan dilaksanakannya pengukuhan dan rapat koordinasi kepada anggota-anggota Satgas Daerah Aceh.(**)