Iklan

terkini

Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur

Chaidir
05 Juni 2024, 11:37:00 AM WIB Last Updated 2024-06-05T04:37:57Z
Portalssi, Banda Aceh : Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Terdakwa yang berhasil diamankan yakni Sofyan Bin M. Amin(60) yang  telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019,kata Ali Rasab. 

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota",sebut Ali Rasab  dalam keterangan Persnya,Rabu 5 Juni 2024

Selain itu, Penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang keluarkan  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022  tanggal 24 Maret 2022. 

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Penangkapan buronan korupsi dana Desa ini dipimpin Asisten Intelijen Mukhzan,SH,MH. bersama Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi e)  Firmansyah Siregar, S.H., M.H. (Kasi b) T.Muqhayatsyah (Sandiman) Ferry Gunawan, S.Kom (Sandiman)dan  Fauzul Muttaqin, S.H. (Sandiman) setelah memperoleh informasi lokasi  mengenai lokasi persembunyian Sofyan di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan  di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Asisten Intelijen Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mukhzan  menekankan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," tegasnya. 

Mukhzan juga menyatakan bahwa Kejati Aceh  komitmen ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur

Terkini