Portalssi, Banda Aceh : Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh menyarankan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, segera menerbitkan aturan tentang kerjasama publikasi media massa.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin Usman saat menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at, 21 Juni 2024.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme kerjasama antara pemerintah dan media massa.
"Sangat perlu. Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko se-Aceh wajib membuat regulasi terkait kerjasama publikasi dengan media massa," kata Muktaruddin.
Ia mengaku prihatin dengan polemik publikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang belakangan ini menghiasi media massa terutama media online di Aceh.
"Seharusnya hal seperti itu tak terjadi. Kredibilitas bisnis pers tercoreng gara-gara ada pihak yang kecewa dengan kondisi bisnis pers saat ini," ucapnya.
Menurut Muktar, selama ini perhatian Pemerintah Aceh hingga pemerintah kabupaten/kota sudah baik. Sehingga, keberlangsungan media lokal di Aceh berjalan lancar.
"Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota telah peduli terhadap pers melalui alokasi belanja iklan dan publikasi yang sangat memadai. Sekarang tergantung pelaku bisnis pers, apa mau terus-terusan gaduh dan saling cari salah atau bersama-sama memajukan industri pers di Aceh," ujarnya.
Oleh karena itu, Muktar meminta pemerintah untuk segera membuat aturan main kerjasama publikasi media massa. Sehingga semua pihak punya pedoman sebagai pegangan.
Disisi lain, ia juga mengimbau para pemilik dan pengelola (CEO) media untuk mengelola medianya dengan baik dan profesional. Ia juga meminta pemilik media memisahkan antara keredaksian dengan usaha pers.
"Jangan campur aduk. Kalau campur aduk tak baik dan ujung ujungnya berubah dari bisnis jadi berita," ungkapnya.
Ia berharap, Pemerintah Aceh dapat melibatkan organisasi perusahaan media dalam penyusunan regulasi terkait kerjasama publikasi tersebut di Aceh.
"Libatkan konstituen dewan pers, jangan organisasi media yang dibikin sendiri, SK-kan sendiri lantik sendiri," pungkasnya. (**)