Iklan

terkini

Pj Bupati Aceh Besar Siap Jalankan Ketetapan Pj Gubernur Terkait Libur Selama Hari Tasyrik

Chaidir
10 Juni 2024, 10:35:00 PM WIB Last Updated 2024-06-10T15:35:51Z
Portalssi, Kota Jantho : Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara terbuka menyatakan mendukung penuh kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi tentang libur hari kerja bagi ASN selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M. 

“Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar,” 

kata Iswanto, Senin (10/06/2024) siang.
Menurut Iswanto, kebijakan itu tak lepas dari Aceh sebagai wilayah syariah, selain itu juga didukung dengan beragam kekhususan, baik didukung melalui qanun hingga Undang Undang sekalipun.

 “Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.

Pada sisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu mengigatkan seluruh jajarannya, untuk terus bekerja dan berkarya secara maksimal. Termasuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan oleh kepala satuan yang ada di Pemkab Aceh Besar.

 “Kita juga tetapkan hari pengganti libur untuk dua hari kerja mencukupkan Hari Tasyrik tersebut. Saya instruksikan agar semua kepala satuan untuk mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti, yaitu Sabtu 22 Juni dan 29 Juni 2024. 
Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa,” demikian Iswanto. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat gebrakan yang melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh. Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.

Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktifitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.
 Bahkan ummat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.

Sementara salah seorang ulama muda sekaligus da’I terdepan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Ustad Masrul Aidi yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar, menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh terkait libur total Hari Tasyrik itu. 

“Kita telah suarakan itu sejak lama, warga juga menanti kebijakan dari umaranya, alhamdulillah kini telah ditanggapi dan bahkan sudah dalam aksi nyata. Sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat, tentu saja ketetapan itu sangat kontekstual dengan penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Ustad Masrul.

Ditambahkan, agar SK itu jangan bersifat temporer dan parsial secara waktu, maka sudah saatnya kita ‘patenkan’ dengan pembuatan Qanun. Dengan demikian, ketetapan itu akan permanen sifatnya, bukan hanya karena kehendak sosok pimpinan daerah.(**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj Bupati Aceh Besar Siap Jalankan Ketetapan Pj Gubernur Terkait Libur Selama Hari Tasyrik

Terkini