Portalssi,Banda Aceh : Dalam rangka mendukung pembuktian perkara terkait dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) di Kabupaten Aceh Jaya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Auditor telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan lapangan pada tanggal 3 hingga 6 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs, Joko Purwanto, S.H. melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis,S.H. mengatakan Pemeriksaan ini dilakukan dengan metode foto udara menggunakan drone yang diterbangkan di beberapa titik koordinat lahan kebun yang diusulkan, yakni di Alue Meuraksa seluas 453 hektar, Pasie Timon 443 hektar, Tuwi Peria 489 hektar, dan Alue Punti 147 hektar, dengan total keseluruhan lahan seluas 1.532 hektar.
“Hasil foto drone kemudian diolah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk menampilkan gambar dan kondisi lahan secara utuh sebagai dasar verifikasi apakah lahan tersebut benar-benar digunakan untuk replanting sawit atau tidak”,ungkap Ali Rasab,dalam keterangan Persnya,Rabu 12 Juni 2024
Nah, dari hasil pemeriksaan drone tersebut, ditemukan beberapa hal penting, di antaranya adalah adanya tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak, serta beberapa lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan HPL Transmigrasi.Selain pemeriksaan lapangan, Tim Penyidik Kejati Aceh bersama Auditor juga melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi pekebun atau petani yang diusulkan oleh KPSM.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti tambahan terkait pelaksanaan program PSR di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melanjutkan investigasi dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya dan menyita sejumlah dokumen terkait PSR yang dikelola oleh KPSM.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap dan mendalami dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung pembuktian perkara terkait program PSR. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan,” ujar Ali Rasab Lubis.(**)