Portalssi, Kota Jantho : Unit Reskrim polres jantho berhasil mengungkap pencurian dua unit laptop di sekolah menengah pertama Negeri Lembah Seulawah di Aceh Besar,didapat pelakunya merupakan mantan pelajar yang dulu sempat mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Citra Nugraha, dalam keterangannya kepada para awak media di aula polres aceh besar Senin (22/1/2024).
Kapolres mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dua unit laptop dari pihak SMP Negeri Lembah Seulawah pada 3 Januari 2024. Selanjutnya, dalam proses pengembangan dan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Pelakunya masih dibawah umur, usia 16 tahun,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan mantan pelajar di sekolah itu, namun telah dikeluarkan dari sekolah tersebut. Barang bukti berupa dua unit laptop telah diamankan.
Terkait kasus tersebut, pihak sekolah ingin menyelesaikan perkara itu dengan jalan damai. Karna itu, pihak kepolisian masih akan melihat dan mendalami kasus tersebut“Bisa saja kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ucap nya
Reskrim Polres Aceh Besar juga berhasil mengungkap tiga kasus pencurian lainnya sepanjang Oktober 2023-Januari 2024, diantaranya, pencurian 2 pintu kayu dan pencurian hidrolik eskavator di kecamatan Indrapuri.
Dalam kasus itu, pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan menjalankan aksi pencurian tersebut.
dua tersangka yang sudah ditangkap yakni HJ dan AS, sementara satu orang lainnya yakni MI masih buron yang merupakan pemilik mobil pikap, pelakunya sama dengan kasus sebelumnya,” katanya.
Barang bukti dari kasus ini diamankan satu hidrolik ekskavator, mobil pick up yang sama yang di gunakan dalam kasus pencurian pintu,Untuk keterkaitan tersangka masih didalami kembali,” ungkapnya.
Selanjutnya, juga ada pencurian motor milik seorang Sekdes di Laweung yakni Fajri yang terjadi di Kecamatan Seulimeum pada 30 November 2023 silam.
Korban kehilangan motornya saat pergi ke kebun dan memarkirkan motor di pinggir jalan. Saat kembali, motornya telah dicuri.
Tersangka yang ditangkap yakni DS, motor jenis Revo milik korban juga ditemukan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ungkap kapolres
Para tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.“Untuk yang curanmor dijunctokan dengan Pasal 362 KUHPidana,” ucap AKBP Dhani Catra Nugraha di hadapan awak media. (FBY)