Iklan

terkini

Fachrul Razi Lanjutkan Perjuangan dari DPD RI ke DPR RI

Chaidir
21 Desember 2023, 2:18:00 PM WIB Last Updated 2023-12-21T07:18:41Z


Portalssi : 14 Februari 2024 Rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif. Pada Pemilu 2024 mendatang, banyak anggota DPD RI yang memutuskan maju ke DPR RI.

Para anggota DPD RI yang memutuskan pindah ke DPR RI bakal maju dari berbagai partai politik dan daerah pemilihan (Dapil). Salah satunya Senator Aceh Dua Periode (2014-2019 dan 2019-2024) yang juga menjadi 5 tahun sebagai Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang biasa dikenal sebagai Senator Vokal asal Aceh di Senayan ini resmi diusung oleh partai Gerindra sebagai Caleg DPR RI dengan nomor urut 4 di Dapil II Provinsi Aceh.

Ia memutuskan pindah dari DPD RI ke DPR RI mengingat Amandemen terhadap UUD 1945 sudah 4 (empat) kali dilakukan, pergeseran kekuasaan dan adanya amanat konstitusi pada akhirnya membuat DPR memiliki kekuatan dan kekuasaan yang sangat besar. “Saya memahami betul bagaimana kewenangan DPD RI masih lemah, sehingga banyak kendala dalam memperjuangkan Aceh di Senayan,” jelas Fachrul Razi.

Senator yang pernah menerima penghargaan sebagai Tokoh Nasional Inspiratif 2022 dari Visions of Peace Initiatve (VOP) memiliki visi dan misi serta tekat untuk terus memajukan Aceh. MoU Helsinki yang menjadi pedoman dirinya dalam membangun Aceh kedepan, Fachrul berharap setiap aspirasi yang datang dari Aceh dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah pusat sehingga dapat menjadi provinsi yang berkembang dan maju. “Sebagai wakil Aceh, persoalan Aceh bukan hanya persoalan implementasi MoU Helsinki namun banyak persoalan lainnya baik secara ekonomi, sosial, budaya dan politik yang harus di perjuangkan di pusat, oleh karena itu perjuangan melalui DPD RI harus di lanjutkan di DPR RI karena DPR RI memiliki kewenangan yang lebih besar dan kuat,” tegas Fachrul Razi.

Selain itu, Senator Vokal yang telah 2 Periode mendapatkan mandat dari rakyat Aceh di DPD RI ini mengatakan bahwa, DPR RI mempunyai fungsi: Legislasi; Anggaran; dan Pengawasan.  Maka dari itu Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia melihat celah tersebut untuk melanjutkan Aspirasi - Aspirasi masyarakat Aceh didalam poin-poin MOU Helsinki nantinya dapat direalisasikan. Selain itu menurutnya Pemerintah tidak konsisten dan tidak serius dalam menjalankan UU pemerintah Aceh, namun perlu wakil Aceh di Senayan yang lebih vokal dan lebih berani dalam berhadapan dengan pusat, oleh karena itu menurut Fachrul Razi, dirinya bertekad ke DPR RI adalah untuk memastikan bahwa kewenangan DPR RI harus dimanfaatkan untuk terus memperjuangkan aspirasi Aceh.

DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dan strategis karena perancangan Undang-Undang, cara mengatur Negara dan relasi antara institusi Negara seluruhnya diatur di DPR. Lebih tepatnya setiap Komisi DPR RI bermitra dengan Eksekutif dalam membahas RUU serta merumuskan kebijakan Negara. “Tahun 2024 revisi UUPA akan terjadi, jika kita punya wakil yang hanya diam, maka nasib UUPA yg akan direvisi akan lebih parah dan ini akan merugikan Aceh selamanya,” tutupnya. (**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fachrul Razi Lanjutkan Perjuangan dari DPD RI ke DPR RI

Terkini