Iklan

terkini

Kadisbun Aceh Barat ditahan, perkara dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Chaidir
19 September 2023, 9:05:00 PM WIB Last Updated 2023-09-19T14:05:52Z



Portalssi, Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi Aceh menahan DA, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat. Penahan ini dilakukan 13 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat.

"Kadisbun Aceh Barat ditahan,” kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa, 19 September 2023.

Sumber anggaran program Peremajaan Sawit Rakyat itu berasal dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit. Dikelola oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat. 

Sebelumnya, DA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR. Di sana ditemukan penyelewengan.

“Kita temukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kadisbun Aceh Barat tahun 2020,” kata Ali.

Ali menjelaskan, kebijakan DA tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, KepdirjenbunNo. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kep Dirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Ali menyebutkan, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR. Anggarannya mencapai Rp 29 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit.

Kenyataannya, kata dia, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. 

“Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan,” sebutnya. 

Karena itu, kata Ali, DA telah mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadisbun Aceh Barat ditahan, perkara dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Terkini