Portalssi, Aceh Tenggara : Aktivis Anti Korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara, Amri Sinulingga, minta PJ Gubenur Aceh Achmad Marzuki untuk memberhentikan 23 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara). Karena 23 Anggota DPRK itu tidak mau melaksanakan tugasnya dan engan bekerja sama dengan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir. M.Si. Sampai dilantik PJ Bupati Aceh Tenggara yang baru.
Amri Sinulinga Aktivis Anti Korupsi yang cukup vokal di Aceh Tenggara Bumi Sepakat segenap ini kepada awak media, Selasa (11/7/2023) di Kutacane mengatakan, Sunguh sangat membingungkan sikap dan perilaku 23 oknum anggota DPRK dari 30 orang jumlah total DPRK Aceh Tenggara. Mereka tidak konsisten dengan peryataanya sendiri.
Kata Amri Sinulingga menjelaskan lebih lanjut, pada tangal 20 Juni 2023 yang lalu kita di heboh kan dengan perilaku 23 Anggota DPRK yang menanda tangani surat dengan nomor bodong yang di tujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 103./DPRK – AGR/VI /2023. Perihal Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si. Karena didalam surat tersebut “ke 23 Oknum DPRK Agara” disebutkan, kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan dengan penuh kesadaran bahwa kami menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Penjabat Bupati Aceh Tenggara An. Drs.Syakir karena dipandang tidak cakap dan berkinerja rendah secara umum dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Tenggara. Dalam kepemimpinannya aspek tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tidak begitu menggembirakan. Konsolidasi organisasi pemerintahan, sosial, politik dan iklim kemasyarakatan tidak berjalan sesuai dengan harapan yang semestinya.
Aktivis Anti Korupsi itu menambahkan, didalam surat DPRK Agara yang ditujukan kepada Mendagri juga disebutkan, “kami menyatakan tidak akan bermitra dan berkerja sama dengan Sdr.Drs.Syakir sebagai Penjabat Bupati Aceh Tenggara dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan sampai dengan dilakukannya pemberhentian terhadap yang bersangkutan dan dilantiknya Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang baru,”sebut Amri.
Tapi kenyataanya pada hari Jum’at (7/7/2023) DPRK Agara mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian yang ditujukan kepada Pj Bupati Agara dengan Nomor : 900/107/DPRK-AGR/VII/2023 Hal Pemberitahuan. Didalam surat DPRK Agara itu disebutkan, Pimpinan DPRK Agara memberitahukan kepada Saudara (Syakir) bahwa Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Agara Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Agara Tahun Anggaran 2022 akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Ujar Amri Sinulinga.
Pada hari yang telah ditentukan, bahwa Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Agara tersebut ditunda dengan dalih Pj Bupati Drs.Syakir tidak hadir. Padahal penyebabnya Anggota DPRK Agara tidak memenuhi kuorum, untuk melaksanakan rapat paripurna rancangan pertanggungjawaban APBK 2022. Jelas Amri Sinulinga.
Yang jelas ke 23 anggota DPRK Agara itu tidak konsisten dengan peryataanya yang dituangkan didalam surat yang mereka tunjukkan kepada Mendagri. Faktanya mereka masih melakukan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRK hal itu terlihat dengan hadirnya 18 anggota DPRK Agara pada hari Senin kemarin. Anehnya, mereka berdalih sidang ditunda dengan alasan Pj Bupati Syakir tidak hadir. Jika Pj Bupati Syakir hadir, artinya akan terjadi kerja sama. Nah permasalahannya, surat yang mereka kirimkan kepada Mendagri Perihal Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara itu dapat ditapsirkan bahwa ke 23 anggota DPRK Agara membohongi Mendagri Tito Karnavian, ujar aktivis itu.
Bukan hanya peryataan mereka yang membohongi Mendagri, nomor surat merekapl bodong dan tidak memiliki notulen dari Sekretariat Dewan dan tidak melalui Badan Musyawarah (BAMUS) juga tidak dilakukan Sidang Paripurna untuk memakzulkan Pj Bupati Drs.Syakir. kita menduga bahwa ke 23 oknum anggota DPRK ini sidangnya di tempat tertentu, bukan di gedung DPRK Aceh Tenggara. Kita selaku masyarakat Agara merasa malu memiliki DPRK yang berprilaku tidak baik. Tegas Amri.
Ironisnya lagi surat DPRK kepada Mendagri itu Perihal “Pemberhentian PJ Bupati Aceh Tenggara.”Entah dasar apa mereka membuat surat pemberhentian Pejabat Negara yang notabene SK Pj Bupati Agara itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sama halnya DPRK Aceh Tenggara menyalahkan Pemerintah Pusat. Jika perihal usulan mungkin bisa kita maklumi,”ketus Amri Sinulinga.
Alasan yang kuat Pj Gubernur Aceh memberhentikan dengan segera ke 23 anggota dewan itu, karena yang menandatangani SK Anggota DPRK tersebut adalah Gubernur Aceh sebagai perwakilan Pemerintahan Pusat. Dasar yang kuat Pj Gubernur Aceh memberhentikan ke 23 anggota DPRK (**)