Portalssi, Banda Aceh : Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA menyayangkan pernyataan Ketua DPRA Saiful Bahri yang berkeinginan merevisi Qanun LKS, agar bank-bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh.
“Pernyataan ini menunjukkan pemikirannya yang mundur dan tidak istikamah dalam memperjuangkan syariat Islam dan mudah dipengaruhi oleh orang lain. Padahal, selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi,” ujar Yusran, Minggu (14/5/2023).
Menurut dosen Fiqh Muamalah Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini, Pemerintah Aceh bersama umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal untuk diberlakukan secara bertahap sejak tahun 2002. Karena itu, rakyat Aceh harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini, meskipun masih ada kekurangan dalam implimentasinya.
Yusran Hadi menambahkan, pernyataan pimpinan DPRA menunjukkan, yang bersangkutan kurang paham syariat Islam, khususnya hukum muamalah atau hukum ekonomi Islam, seperti larangan riba, akad, musyarakah, mudharabah, ba'i murabahah, ijarah, dan wadi'ah. “Semua itu terkait erat dengan paktik bank syariah,” katanya.
Dia menambahkan, hanya gara-gara BSI yang bermasalah karena tidak bisa memberi pelayanan selama empat hari, mereka ingin merevisi qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank-bank konvensional. BSI yang bermasalah, kenapa Qanun LKS yang disalahkan dan digugat? “Ini ngawur dan salah sasaran, sepatutnya BSI yang disalahkan atau digugat, bukan Qanun LKS,” tegasnya.
“Untuk itu, saya meminta umat Islam agar tidak mengikuti skenario dan narasi yang dibuat oleh musuh-musuh Islam untuk menjelekkan dan menjauhkan syariat Islam dalam kehidupan kita sehari-sehari, termasuk dalam persoalan ekonomi,” ujar doktor Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.
Yusran meminta DPRA membatalkan rencana merevisi Qanun LKS untuk menghadirkan bank-bank konvensional, karena memalukan dan mencoreng marwah DPRA sendiri dan membuat masalah baru di Aceh. Rencana DPRA merevisi qanun LKS sangat memalukan dan mencoreng marwah DPRA sendiri. (Sayed M. Husen)