Portalssi, Aceh Besar ; Beberapa ruas jalan tol di kawasan Aceh Besar mulai berfungsi, hanya tinggal seksi Blang Bintang - Baitussalam yang belum selesai pembangunannya. Karena itu, untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar bersama tim melakukan peninjauan ke kawasan Gampong Lamsabang Cot Keu'eung, Kecamatan Kuta Baro, untuk melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf yang masuk area jalan tol dan dilakukan proses ruislag untuk tanah pengganti, Kamis (6/4/2023).
Menurut Ketua Tim Ruislag yang juga Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi, proses verifikasi lapangan telah tuntas pada Februari 2022, akan tetapi pada saat penyelesaian administrasi terhadap satu obyek tanah pengganti di Gampong Lamsabang, tidak bisa dibayar oleh PPK jalan tol, karena tanah tersebut masih terikat agunan dengan pihak bank, sehingga perangkat gampong dan nazir harus mencari tanah alternatif sebagai tanah pengganti, akibatnya tim ruislag harus kembali melakukan verifikasi dari awal.
“Dengan tuntasnya verifikasi ke lokasi hari ini, maka seluruh lokasi tanah wakaf yang masuk area pembangunan jalan tol di wilayah Aceh Besar mulai dari Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah sampai Lambada Kecamatan Baitussalam telah dikunjungi oleh tim untuk proses ruislag, hanya tinggal dua lokasi yang belum dibayar tanah pengganti yaitu Lamsabang dan tanah sisa di Mesalee Kecamatan Indrapuri,” ungkap Khalid Wardana.
Dia mengharapkan PPK jalan tol dan Badan Pertanahan (BPN) mempercepat penyelesaian sertifikat tanah wakaf pengganti, mengingat proses pembangunan jalan hampir tuntas, bahkan jalan tol seksi Lamtamot sampai ke Blang Bintang sudah difungsikan.
Turut hadir tim ruislag tanah wakaf ke Gampong Lamsabang, yaitu Ketua BWI Drs H Salahuddin MPd, Kadis Pertanahan Alyadi SPi MM, Camat Kuta Baro Drs Yusrizal, unsur PPK jalan tol Rahmat, Kepala KUA Muniruddin SAg, dan Nazir Safrizal. (Sayed M. Husen)