Portalssi, Banda Aceh : Seketaris Disbudpar Aceh, Cut Nurmarita melalui teks sambutan Pj Gubernur Aceh menyebutkan, Indonesia saat ini sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan.
“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” sebut Cut Nurmarita.
Menurut Cut Nurmarita, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
Cut Nurmarita menyebutkan, dalam menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahamaan kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” ungkap Cut Nurmarita.
Terakhir Cut Nurmarita berharap, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian kita bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial. Hal itu paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
Apel pagi tersebut ditutup dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan oleh seluruh ASN di lingkungan Disbudpar Aceh untuk tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2024 serta terus mengingat sumpah/janji pegawai negeri, bahwa “mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan”.