Portalssi, Banda Aceh : Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) provinsi Aceh bersilaturrahmi dengan ketua umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) provinsi Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh Aceh, Rabu (25/1/2023). Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan ini, terutama bagaimana membangkitkan semangat dan solusi atas perekonomian di Aceh.
Dalam pertemuan itu, hadir Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman didampingi wakil ketua Barlian Erliadi dan Sekretaris Dedi Rahman. Selain membahas solusi ekonomi bagi masyarakat Aceh, juga memaparkan peran SPS Aceh dalam pembangunan ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan.
Ketua SPS Aceh Mukhtaruddin Usman mengatakan, SPS Aceh juga hadir sebagai penggerak perekonomian di bidang media massa. Sebab, sejak lahirnya SPS tahun 1946, cukup berperan dalam membangun ekonomi Indonesia.
“Apalagi saat awal berdirinya, SPS ini memang satu-satunya organisasi perusahaan pers yang berjasa bagi bangsa Indonesia. Karena ini organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Aminullah usman yang juga ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh itu, menyambut baik itikad baik SPS Aceh untuk menggerakkan perkonomian di sektor media.
Dalam kesempatan itu Aminullah Usman banyak mengupas tentang bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Aceh agar membebaskan Aceh dari belenggu kemiskinan, salah satu hal yang mesti diutamakan adalah mempermudah akses permodalan bagi sektor mikro dan usaha produktif. Caranya dapat dilakukan dengan menghadirkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di setiap Kabupaten/Kota di Aceh.Menurut Aminullah, hadirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memiliki LKMS.
“LKMS ini nantinya dapat dijadikan ujung tombak bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk memicu pertumbuhan usaha mikro dan kecil di daerah nya masing-masing, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat semakin bangkit,” jelasnya.
Aminullah menyebutkan bahwa MES Aceh sangat siap bersinergi membantu Kabupaten/Kota di Aceh untuk bisa menghadirkan LKS demi membantu perekonomian masyarakat.
“Memang sudah saatnya Kabupaten/Kota di Aceh memiliki LKS, apalagi pemerintah dapat mengalokasikan APBK untuk membentuk LKS tersebut, dan nominalnya juga tidak terlalu besar tetapi manfaatnya berkelanjutan dirasakan oleh masyarakat,” kata mantan Wali Kota Banda Aceh yang pernah meraih enterpreneur award dari Kementerian Koperasi dan UMKM itu.
Pria yang akrab dengan sapaan Bang Carlos itu menyebutkan bahwa salah satu faktor kemiskinan di masyarakat disebabkan banyaknya rentenir di Aceh yang menjerat masyarakat selama ini, baik itu dengan bentuk bank 47 atau sejenisnya.
Aminullah mencontohkan, seorang masyarakat petani atau pedagang yang sehari-harinya mencari nafkah untuk keluarganya, namun karena keterbatasan modal usaha akhirnya terjerat dengan rentenir. Alhasil, jerih payahnya dalam berusaha akhirnya harus diserahkan kepada rentenir untuk melunasi pinjamannya sementara modal usahanya justru tersedot untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.Kondisi seperti ini sungguh menyedihkan, masyarakat yang bersusah payah berusaha justru rentenir yang memperoleh hasilnya dan semakin kaya. Dapat dikatakan praktek rentenir ini merupakan bentuk penjajahan era modern yang menghisap jerih payah masyarakat. Jika hal itu terus dibiarkan, kapan ekonomi masyarakat akan bangkit dan tentunya tingkat kemiskinan akan terus meningkat,” jelasnya mengaku sangat prihatin.
Aminullah menyebutkan, pemerintah daerah dengan kebijakan dan kebijaksanaannya harus membebaskan penderitaan masyarakat agar tidak terus menerus berada dalam belenggu lintah darat tersebut. Diakui atau tidak rentenir ini salah satu faktor penyebab kemiskinan di Aceh.
“Salah satu solusi strategis dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir/kapitalis ini dengan membentuk LKMS,” tegasnya.
Masih kata Aminullah, selain meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga menekan angka kemiskinan, kehadiran LKMS akan membuat penghasilan masyarakat semakin berkah dan terjauh dari praktek ribawi. “Dengan menjauhkan masyarakat dari praktek ribawi secara tidak langsung pemerintah juga telah berperan penting dalam menegakkah syiar islam. Sebagaimana yang termaktub di dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya ‘dan sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Dan MES Aceh siap untuk menjadi mitra pemerintah daerah dalam memerangi praktek ribawi di bumi serambi mekkah ini,”katanya.
Mantan pencetus LKMS Mahirah Muamalah Syariah ini memaparkan, salah satu solusi yang sukses menghalau rentenir di Banda Aceh ketika dirinya memimpin adalah dengan mendirikan LKS yang diberinama Mahirah Muamalah Syariah pada tahun 2018 lalu dan saat ini di Banda Aceh tidak terdengar lagi ada rentenir. Bahkan hasil survey menyatakan rentenir di Banda Aceh pada tahun 2021 hanya 2 persen lagi.(Dir)