Iklan

terkini

Pengprov Cabang Olahraga Dukung Desain Dinding Pintar Olahraga Aceh

08 Desember 2022, 3:02:00 PM WIB Last Updated 2022-12-08T08:02:37Z

 

Portalssi, Banda Aceh : Sosialisasi Terobosan Inovasi Dinding Pintar Olahraga Aceh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh  mendapat dukungan Pengurus Propvinsi (Pengprov) Cabang Olahraga di Aceh. “Dukungan bersama yang dinyatakan melalui penandatanganan lembar komitmen bersama yang ditanda tangani oleh 71 orang pengurus provinsi cabang olahraga,” kata Kepala Dispora Aceh, Dedy Yuswadi, AP. 

Hal itu disampaikan Dedy Yuswadi  dalam kegiatan Sosialisasi Terobosan Inovasi Dinding Pintar Olahraga Aceh yang berlangung 29-30 November 2022 lalu di Oasis Hotel Banda Aceh, dihadiri 71 peserta dari Pengurus KONI Aceh dan Pengprov Cabang Olahraga. Kegiatan tersebut dibuka Kadispora Aceh Dedy Yuswadi, AP, dengan menghadirkan narasumber Dr  Herman Chaniago, MM (akademisi Universitas Negeri Jakarta), Prof Dr  Nyak Amir (akademisi Universitas Syiah Kuala), dan T  Banta Nuzullah (Sekretaris Dispora Aceh). 

Menurut Dedy Yuswady, penyediaan media informasi dan edukasi olahraga merupakan salah-satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembangunan Keolahragaan Aceh. Dengan dasar regulasi tersebut, Dispora Aceh diamanahkan untuk menyajikan informasi dan pengetahuan keolahragaan kepada masyarakat. 

Karena itu, tambah dia, sesuai dengan prinsip keolahragaan yaitu pembudayaan olahraga, Dispora membangun koordinasi untuk membuat terobosan inovasi  tentang penyediaan ruang dan media informasi, serta edukasi olahraga terintegrasi di ruang terbuka yang efektif dan komunikatif.

Sementara itu, akademisi USK Prof Dr  Nyak Amir menyebutkan,  penyediaan media edukasi olahraga dengan nama Desain Dinding Pintar Olahraga Aceh sangat inovatif dan kreatif, sekaligus menunjukkan Dispora Aceh cukup responsif terhadap kebutuhan implementasi prinsip-prinsip pembudayaan olahraga, serta penyebaran informasi olahraga kepada masyarakat.

Dia menambahkan, hal itu dilakukan Dispora sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022  tentang Keolahragaan pasal 87 ayat 1 berbunyi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. 

Sekretaris Dispora Aceh, Teuku Banta Nuzullah  menjelaskan, kebutuhan sport science edukasi olahraga di Aceh, telah memberikan inspirasi pihaknya guna merencanakan dan mengimplementasikan karya nyata dalam bentuk aksi perubahan dengan judul Desain Dinding Pintar orahraga Aceh. 

Dia menjelaskan, aksi perubahan ini dilatarbelakangi kondisi saat ini yaitu belum adanya ruang publik yang sinergis untuk penyajian informasi dan pengetahuan keolahragaan.  Karena itu, terobosan inovasi yang  dilakukan  adalah  menyediakan media informasi, edukasi olahraga terintegrasi di ruang terbuka  pada lingkungan atau komplek olahraga, yang divisualisasi dalam bentuk dwimatra dan trimatra, dengan perpaduan teknik manual dan teknologi digital. 

“Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia, guna menyampaikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat  tentang keolahragaan dalam mendukung kinerja pelayanan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh,” ujarnya.

 

Menurutnya, penyebarluasan informasi keolahragaan kepada masyarakat  merupakan tugas pokok dan fungsi Dispora dan sesuai dengan prinsip keolahragaan yaitu pembudayaan olahraga. Karena itu, Dispora melayani publik olahraga Aceh secara masif, serta melayani masyarakat olahraga Aceh  yang datang ke Stadion Harapan Bangsa, disamping mendapatkan kebugaran juga memperoleh pengetahuan keolahragaan.

Dalam mewujudkan penyajian informasi dan pengetahuan keolahragaan kepada masyarakat, tambah Teuku Banta Nuzullah,  dilakukan melalui penyediaan media informasi edukasi olahraga terintegrasi di ruang terbuka, dengan judul Desain Dinding Pintar Olahragraga Aceh pada  komplek olahraga. “Untuk ini, dilakukan sinergisasi dengan berbagai stakeholder internal dan stakeholder eksternal, unsur pemerintah, legislatif, akademisi, lembaga olahraga, unsur masyarakat, serta media,” ujarnya.


Teuku Banta Nuzullah menjelaskan manfaat penyediaan media informasi edukasi olahraga terintegrasi  antara lain terwujudnya amanah regulasi yang menjadi tugas pokoh dan fungsi Dispora, meningkatnya kinerja layanan dan tersedianya fasilitas informasi edukasi olahraga publik. Selain itu,  sebagai salah satu inovasi bidang olahraga dan  fasilitas untuk peningkatan PAD. “Manfaat bagi masyarakat  sebagai tempat memperoleh informasi edukasi olahraga, tempat kunjungan dan rekreasi,” pungkasnya. (smh/dir)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengprov Cabang Olahraga Dukung Desain Dinding Pintar Olahraga Aceh

Terkini