Banda Aceh – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dewan Dakwah Aceh yang berlangsung 21-23 Maret 2022 di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh telah berakhir. Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta dari pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota dan Dewan Dakwah Aceh itu ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Drs Avid Salihin, MM, (23/03/2022).
“Tentu saja kita telah mendapatkan rekomendasi-rekomendasi kegiatan ini. Selain itu, kami berharap sejumlah materi menjadi bekal dalam menjalankan aktivitas dakwah di daerah masing-masing,” kata Avid.
Atas nama Dewan Dakwah dia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh atas fasilitas dan dukungan yang diberikan, sehingga Dewan Dakwah Aceh dapat melaksanakan Rakerwil.
“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan ini diberkahi oleh Allah Swt dan Insya Allah kita akan mendapatkan dukungan seterusnya dari Pemerintah Aceh,” kata Avid.
Sementara itu, pimpinan sidang Rakerwil, Dr Abizal M Yati Lc MA mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah rekomendasi, baik eksternal maupun internal.
Adapun rekomendasi eksternal diantaranya, Pemerintah Aceh diminta perhatian khusus dan tegas terhadap ponpes yang terlibat tindak kekerasan dan kasus asusila.
Adanya evaluasi menyeluruh terhadap dayah-dayah yang melakukan atau terlibat dalam perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual dengan peninjauan standar akreditasi dayah tersebut dan sanksi operasional. Membuat standar kode etik pendidik/guru dayah secara baku yang bisa menjadi patron dalam penyelenggaraan pendidikan dayah.
“Melihat fenomena selama ini banyak kasus kekerasan terhadap santri yang dilakukan oleh ustaz dan santri senior di lingkungan pesantren serta kasus asusila seperti pelecehan oleh oknum ustaz/teungku terhadap santriwati, maka perlu pengawasan dan pengaturan ketat dalam memberikan izin operasional pesantren serta sanksi yang berat bagi pelaku,” kata Abizal.
Ia menjelaskan, mengingat banyaknya kebutuhan dai di lapangan yang sangat mendesak, maka dibutuhkan lembaga khusus untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dai. Untuk diklat tersebut, Dewan Dakwah Aceh siap untuk berkolaborasi dengan dinas terkait.
Rakerwil juga merekomendasikan agar dai perbatasan tetap dipertahankan keberadaannya dengan memperjelas tupoksi dan indikator kinerja yang terukur melalui monitoring dan evaluasi berkala dengan melibatkan legislatif dan ormas Islam.
“Selain itu, dalam rangka penguatan pelaksanaan syariat Islam, perlu gampong percontohan islami dan program khusus pembinaan muallaf secara berjenjang,” jelas Abizal.
Direktur Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Aceh ini menambahkan, hasil rekomendasi internal diantaranya penguatan organisasi dan dakwah dengan menjalankan langkah-langkah yang strategis dalam pengawalan aqidah, penegakkan syariat, merekat ukhuwah, dan mendukung solidaritas umat Islam.
Target yang ingin dicapai dari penguatan organisasi terwujudnya organisasi Dewan Dakwah yang hidup, aktif, mandiri, kuat dan solid di seluruh tingkatan yang didukung dengan kekuatan finansial yang cukup.
“Penguatan organisasi diantaranya perlu memahami dan menghayati kembali Khittah Dakwah sebagai salah satu panduan perjuangan gerakan dakwah. Menyiapkan dan meningkatkan kader-kader pemimpin di seluruh tingkatan melalui Lembaga Kaderisasi Dewan Dakwah,” kata Abizal.
Sedangkan target yang ingin dicapai dari penguatan langkah dakwah adalah terlaksananya kegiatan dakwah ilallah oleh pengurus dan dai Dewan Dakwah Aceh di seluruh kabupaten/kota.
Diantaranya Dewan Dakwah secara organisasi senantisas menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh partai politik yang memperjuangkan dan melaksanakan nilai-nilai Islam, serta menyiapkan kader untuk masuk dalam instansi pemerintah maupun non pemerintah.
Selain itu, perlu berdakwah ke semua kalangan seperti pemuda, remaja, pelajar, mahasiswa serta muslimah. Pelaksanaan proses pendidikan dan kaderisasi harus berorientasi dan bertujuan untuk melahirkan dai Ilallah yang memiliki kemampuan dalam memandu ummat di semua aspek kehidupan.
“Rekomendasi Rakerwil ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan juga kepada Komisi VI DPRA dengan harapan dapat dipedomani dan dijalankan. Semoga usaha kita ini dimudahkan dan diberkahi Allah Swt,” pungkas Abizal. (SMH/Rel)