Banda Aceh - Sehubungan dengan terjadinya kasus pembakaran rumah Asnawi wartawan Serambi Indonesi di Lawe loning aman kecamatan Lawe Sigala – gala Aceh Tenggara 30 Juli 2019 yang belum jelas status tersangkanya, sebagai bentuk dukungan kepada korban Asnawi, sejumlah Organisasi Pers Aceh mengadakan konferensi Pers, Selasa (11/01)2022) di Aula Gedung PWI Aceh Jl. T. Ankasa No 3 Simpang Lima Juta Alam, Kota Banda Aceh.
Konferensi pers itu diikuti puluhan wartawan baik media cetak, Onlen maupun Elektronik.
Dalam keterangan Pers Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua bidang pembelaan wartawan Azhari,S,.Sos, Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, dan Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Sekretaris PFI Aceh Eko Deni Saputra serta kuasa hukum korban Askhalani.
Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin dalam keterangan pers mengatakan sangat disesalkan dan disayangkan terkait kasus pembakaran rumah Asnawi wartawan serambi Indonesia yang baru dilimpahkan ke Polda Aceh.
Padahal menurut M.Nasir Nurdin kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia di Lowe loning aman kecamatan Lawe Sigala – gala Aceh Tenggara itu terjadi 30 Juli 2019,” kata M Nasir Nurdin.
Selanjutnya M Nasir Nurdin yang juga sebagai Ketua PWI Aceh itu memberikan Aperesiasi kepada pihak Polda Aceh yang telah melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Milter sehingga mendapatkan kepastian hukum terhadap korban dan berharap nantinya dalam kasus ini pelaku dapat dihukum dengan setimpal agar kedepan tidak terjadi lagi kasus yang sama kepada wartawan lainnya, apalagi kasus tersebut murni terkait pemberitaan,” ungkap Nasir lagi.
Selanjutnya dalam keterangan Pers Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin memaparkan kronologi peristiwa awal terjadi pembakaran rumah Asnawi Luwi Wartawan Serambi Indonesia yang menimpa Asnawi, pelaku diduga bukan hanya dari kalangan meliter bisa jadi dari sipil,” kata Juli Amin.
Dalam kasus ini Juli Amin menaruh harapan besar agar penyidikan kasus ini bisa segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.” Ungkap Juli Amin, Ketua AJI Banda Aceh.[