SERTIFIKASI tanah wakaf adalah komitmen pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang dinahkodai Sofyan Djalil. Tujuan paling utama yaitu memastikan legalitas harta agama itu dari berpotensi hilang atau ancaman berpindah tangan.
Melalui sertifikasi atau dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan aset wakaf dapat dipastikan terjaga. Kemudian terjamin legalitasnya dan memudahkan pengelolaan.
Demikian antara lain disampaikan oleh M Adli Abdullah, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) disela sela kunjungannya ke Aceh Tengah, Senin, (24/1). Dikatakan Adli Abdullah, satu diantara nilai agama yang telah di adopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf.
Walaupun pada dasarnya harta wakaf adalah urusan agama islam, tentu pada praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara. Itu sebabnya Kementerian ATR/BPN berperan aktif memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.
"Setiap kita yang ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan ummat. Lalu terlukis di lembaran dokumen aset dan kelak tidak luput nenjadi amal shaleh sesuai terlukis dalam kembaran setifikat tersebut". Tutur Adli Abdullah.
Di Aceh Tengah atau negeri berjulukan Tanah Gayo itu Adli Abdullah bersama Tri Wibisono Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral atas nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, juga menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf.
Masing-masing adalah tanah wakaf Masjid Sirajul Huda, Kecamatan Bebeser dan Musalla Alfalah, Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan. Sertifikat BPN itu diterima oleh Imam Musalla, Sirajul Huda, Teungku Mulyadi dan Safaruddin, ( Red )